DPA

DPA Himatif FMIPA Unpad

DPA Himatif FMIPA Unpad adalah bagian dari Badan Kelengkapan Himatif FMIPA Unpad, yang merupakan lembaga tinggi legislatif dalam kehidupan organisasi kemahasiswaan di Himatif FMIPA Unpad, yang berkedudukan sejajar dengan Badan Eksekutif Himatif FMIPA Unpad. Fungsi DPA Himatif FMIPA Unpad adalah fungsi legislasi, pengawasan, aspirasi, advokasi, dan budgeting.

DPA Himatif FMIPA Unpad beranggotakan maksimal 10% dari jumlah Anggota Penuh Himatif FMIPA Unpad setiap angkatan yang diangkat oleh ketetapan Musyawarah Besar Himatif FMIPA Unpad, dengan masa jabatan selama 1 periode kepengurusan dan dapat menjabat kembali untuk masa kepengurusan berikutnya apabila diangkat dalam Musyawarah Besar Himatif FMIPA Unpad. Total Anggota DPA Himatif FMIPA Unpad pada tahun 2023 ini adalah 13 orang.

Tugas DPA Himatif FMIPA Unpad:

  1. Menampung dan merumuskan aspirasi Anggota Himatif FMIPA Unpad.
  2. Menyampaikan aspirasi kepada pihak yang bersangkutan bersama BE Himatif FMIPA Unpad atau menuangkannya dalam rancangan GBHK maupun peraturan-peraturan yang dibuat DPA Himatif FMIPA Unpad.
  3. Mengawasi, meminta keterangan yang diperlukan, memberikan masukan dan pertimbangan serta peringatan kepada BE Himatif FMIPA Unpad dalam melaksanakan GBHK, dan ketetapan Mubes.
  4. Memberikan laporan kegiatan DPA Himatif FMIPA Unpad dan hasil evaluasi terhadap BE kepada Mubes.
  5. Menindaklanjuti ketetapan Mubes Himatif FMIPA Unpad.
  6. DPA Himatif FMIPA Unpad memiliki hubungan koordinasi dengan BPM Kema FMIPA Unpad.
  7. Mengawasi realisasi dari anggaran keuangan BE Himatif FMIPA Unpad.
  8. Merekomendasikan peraturan dan perundangan yang mengikat seluruh Anggota Himatif FMIPA Unpad.
  9. Menganalisa dan mengevaluasi ketetapan mubes.
  10. Menyetujui Rancangan Anggaran Dana Program Kerja Himatif FMIPA Unpad

Hak dan kewajiban anggota DPA

  1. Hak-hak DPA Himatif FMIPA Unpad terdiri dari:
    1. Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang.
    2. Hak Interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepada BE Himatif FMIPA Unpad atau pihak yang bersangkutan.
    3. Hak angket yaitu hak untuk menyelidiki masalah tertentu.
    4. Hak petisi yaitu hak untuk mengadakan petisi.
    5. Hak budget, yaitu hak untuk mengontrol pemasukan dan pemakaian anggaran Himatif FMIPA Unpad
  2. Anggota DPA Himatif FMIPA Unpad wajib menjalankan fungsinya sebagai anggota DPA Himatif FMIPA Unpad yang bertanggung jawab.

Dalam menjalankan tugasnya, DPA mempunyai alat kelengkapan:

  1. Sidang Anggota adalah persidangan yang dihadiri oleh Anggota DPA Himatif  FMIPA Unpad untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh Anggota DPA Himatif FMIPA Unpad untuk kepentingan konsolidasi dan pengkajian evaluasi intern lembaga.
  2. Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua DPA Himatif FMIPA Unpad dengan ketua komisi untuk mengagendakan dan merumuskan agenda sidang anggota.
  3. Rapat Komisi adalah rapat yang dihadiri oleh ketua komisi dan anggota-anggota komisi untuk merumuskan agenda yang akan dibawa pada rapat pimpinan.
  4. Rapat Kerja adalah rapat awal kepengurusan yang dilakukan oleh DPA Himatif FMIPA Unpad yang berkaitan dengan program kerja BE Himatif FMIPA Unpad.
  5. Rapat-rapat yang harus diadakan

Visi DPA Himatif FMIPA Unpad 2023

Mewujudkan Dewan Perwakilan Anggota Himatif FMIPA Unpad sebagai lembaga legislatif yang Adil, Aktif, Aspiratif, Sinergis, dan Inovatif yang berasaskan kekeluargaan.

Misi DPA Himatif FMIPA Unpad 2023

  1. Menjadikan produk hukum yang adil dan tidak memberatkan pihak manapun
  2. Meningkatkan komunikasi antara Dewan Perwakilan Anggota dengan warga Himatif FMIPA Unpad
  3. Memaksimalkan pengadvokasian aspirasi.
  4. Memaksimalkan pengawasan internal dan eksternal

Struktur Kepengurusan DPA Himatif FMIPA Unpad 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *